Pasal 14
BAB 5 — KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID Pembantu bertugas: a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID pembantu khususnya sekretariat DPRD bertugas untuk: a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk MENETAPKAN informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
