PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 13
BAB 5 — KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PPID Utama berwenang: a. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya; c. mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya; d. menentukan atau MENETAPKAN suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan e. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
