Pasal 12
BAB 5 — KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID Utama bertugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; d. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik; e. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik; f. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan; g. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; h. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu; j. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; k. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; l. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
m. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah.
