PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 11
BAB 5 — KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi terdiri atas sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan/atau Pejabat Fungsional. (2) PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sekretariat Daerah,
sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, kecamatan dan/atau Pejabat Fungsional.
