PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI...
Pasal 45
BAB 10 — DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN, DAN URUSAN BERSAMA
(1) Barang yang diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah. (3) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
