PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI...
Pasal 46
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pendanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bersumber dari rupiah murni. (2) Sumber pendanaan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat bersumber dari pinjaman dan hibah dalam dan/atau luar negeri. (3) Pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari pinjaman dan hibah dalam dan/atau luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
