Pasal 44
BAB 10 — DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN, DAN URUSAN BERSAMA
(1) Petunjuk teknis kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan oleh masing- masing unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan berpedoman kepada Peraturan Menteri tentang pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri. (2) Kepala unit Eselon l pembina dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis operasional sebagai pedoman pelaksanaan DIPA untuk masing-masing satuan kerja perangkat daerah. (3) Dalam melaksanakan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala SKPD/KPA MENETAPKAN petunjuk operasional kegiatan.
