PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sisa Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), digunakan kembali pada tahun anggaran 2021 dengan mempedomani pemanfaatan Dana Kapitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan kembali sisa Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2020 yang digunakan pada tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021 mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
