PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 53
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan Dana Kapitasi JKN untuk tahun anggaran 2021 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal penganggaran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2021 belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021 mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyesuaian penganggaran Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penyesuaian pendapatan Dana Kapitasi JKN dari kelompok pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah menjadi kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah.
