PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal telah dilakukannya audit laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 oleh BPK dan terdapat sisa Dana Kapitasi JKN, PPKD selaku BUD menyampaikan kembali laporan sisa Dana Kapitasi JKN kepada BPJS Kesehatan. (2) Berdasarkan laporan kembali sisa Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian perhitungan dalam pembayaran Dana Kapitasi JKN pada tahun anggaran 2021. (3) Perhitungan pembayaran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai paling lambat bulan Agustus 2021.
