Pasal 30
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Berdasarkan laporan sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN tahun anggaran sebelumnya oleh PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6), sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran berikutnya. (2) Perhitungan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN yang bersumber dari kewajiban kepada pihak ketiga atau pihak lain sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf c. (3) Perhitungan pembayaran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan dalam saldo sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN: a. lebih besar dari Dana Kapitasi JKN bulan berkenaan, FKTP tidak menerima penyaluran Dana Kapitasi JKN dari BPJS Kesehatan;
b. lebih kecil dari Dana Kapitasi JKN bulan berkenaan, FKTP menerima Dana Kapitasi JKN dari BPJS Kesehatan dengan memperhitungkan Dana Kapitasi JKN bulan berkenaan dikurangi oleh SiLPA atau saldo sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN; dan c. nihil, FKTP menerima Dana Kapitasi JKN bulan berkenaan dari BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Saldo sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, setelah dikurangi oleh Dana Kapitasi JKN bulan berkenaan akan menjadi saldo SiLPA Dana Kapitasi JKN untuk kompensasi Dana Kapitasi JKN bulan berikutnya.
