Pasal 29
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Sisa Dana Kapitasi JKN pada FKTP yang tidak digunakan seluruhnya pada akhir tahun anggaran, dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD Dinas Kesehatan dan tetap di rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN. (2) Sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui dan menjadi bagian SiLPA penerimaan pembiayaan pada APBD. (3) Pengakuan SiLPA penerimaan pembiayaan pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN direviu oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Reviu oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (5) Reviu oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memvalidasi perhitungan besaran
sisa Dana Kapitasi JKN dengan diuraikan berdasarkan sumber: a. pelampauan pendapatan Dana Kapitasi JKN karena adanya perubahan peserta FKTP setelah rekonsiliasi dan sampai akhir tahun belum digunakan; b. penghematan belanja; c. kewajiban kepada pihak ketiga atau pihak lain sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan; dan d. sisa Dana Kapitasi JKN akibat tidak tercapainya capaian kinerja. (6) Sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN yang telah direviu oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh PPKD selaku BUD kepada BPJS Kesehatan paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
