PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 31
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN yang telah direviu oleh APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), digunakan pada tahun anggaran berkenaan. (2) Penggunaan kembali sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani pemanfaatan Dana Kapitasi JKN tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis muntandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
