Pasal 11
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Pejabat administrasi yang membidangi FKTP melakukan rekapitulasi RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil rekapitulasi RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun RKA-SKPD.
(3) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana Kapitasi JKN yang diuraikan ke dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, kegiatan penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota, subkegiatan operasional pelayanan puskesmas serta belanja berdasarkan kode rekening berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai format RKA-SKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
