Pasal 12
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk dilakukan verifikasi. (2) TAPD menyampaikan kembali RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dan RKA-SKPD yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKD sesuai dengan kewenangannya untuk dicantumkan dalam rancangan Perda tentang APBD. (3) Dalam hal hasil verifikasi TAPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD Dinas Kesehatan melakukan penyempurnaan paling lama 2 (dua) hari. (4) Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
