Pasal 10
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Kepala SKPD Dinas Kesehatan setelah menerima RKA- FKTP Dana Kapitasi JKN dari kepala FKTP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) menugaskan pejabat administrasi yang membidangi FKTP untuk melakukan penelaahan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN. (2) Penelaahan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kesesuaian rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP dengan penyaluran anggaran tahun sebelumnya; b. kesesuaian rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP dengan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kesesuaian rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. kesesuaian rencana belanja Dana Kapitasi JKN dengan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan e. kesesuaian satuan harga berdasarkan standar satuan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penelaahan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya dokumen RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN secara lengkap.
