PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI...
Pasal 13
BAB 5 — PENDANAAN
Biaya pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan d. Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
