PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI...
Pasal 12
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Laporan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dijadikan bahan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri terhadap penyelenggaraan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII secara nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dijadikan bahan evaluasi oleh gubernur terhadap penyelenggaraan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII kabupaten/kota. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terhadap penanganan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII.
