PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI...
Pasal 14
BAB 7 — PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
