PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA...
Pasal 9
BAB 5 — PELAKSANAAN
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, melaksanakan tugas: a. menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan provinsi; b. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, dan Instansi/Lembaga Vertikal di Provinsi; dan c. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
