Pasal 8
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi kependudukan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan. a. Pembina : Gubernur b. Penanggung jawab : Ketua TP PKK Provinsi c. Ketua : Sekretaris Daerah d. Sekretaris : Kepala Biro/Kepala Dinas yang membidangi urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil e. Anggota : Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi terkait dan Pengurus TP PKK Provinsi. (3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
