PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA...
Pasal 7
BAB 5 — PELAKSANAAN
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan tugas: a. menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan nasional; b. melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Non Kementerian terkait; dan c. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
