Pasal 6
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi kependudukan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional. (2) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan. a. Pembina : Menteri Dalam Negeri b. Penanggung jawab : Ketua Umum TP PKK c. Ketua : Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil d. Sekretaris : Direktur Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan e. Anggota : Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terkait dan Pengurus TP PKK. (3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
