Pasal 10
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi kependudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota. (2) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan. a. Pembina : Bupati/Walikota b. Penanggung jawab : Ketua TP PKK Kabupaten/Kota c. Ketua : Sekretaris Daerah d. Sekretaris : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Anggota : Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota terkait dan Pengurus TP PKK Kabupaten/Kota. (3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
