PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Dalam Penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), gubernur membentuk Satgas Linmas provinsi dan bupati/wali kota membentuk Satgas Linmas kabupaten/kota dan kecamatan. (2) Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur, untuk kabupaten/kota dan kecamatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat antara lain tugas Satgas Linmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas.
