Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Satgas Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)terdiri atas: a. Kepala Satgas Linmas; dan b. Anggota Satgas Linmas; (2) Kepala Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk provinsi dan kabupaten/kota dijabat oleh pejabat yang membidangi Linmas, dan untuk kecamatan dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban. (3) Anggota Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas Aparatur Linmas di pemerintah daerah untuk pemerintah daerah dan Aparatur Linmas di
Kecamatan untuk Kecamatan serta Satlinmas yang dipilih secara selektif. (4) Anggota Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit 10 (sepuluh) orang (5) Tugas Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain; a. membantu pelaksanaan pembinaan Satlinmas; b. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat; c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; dan d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satgas Linmas. (6) Satgas Linmas dalam pelaksanaan tugas apabila diperlukan dapat mengerahkan Satlinmas.
