PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan membentuk Satlinmas.
