PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Kepala Desa/Lurah membentuk Satlinmas di Desa/Kelurahan. (2) Pembentukan Satlinmas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(3) Pembentukan Satlinmas di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (4) Pembentukan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku Mutatis Mutandis terhadap pembentukan Satlinmas Desa adat.
