Pasal 13
BAB 4 — PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Satlinmas memiliki struktur organisasi meliputi: a. kepala Satlinmas; b. kepala pelaksana; c. komandan regu; dan d. anggota. (2) Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa/Lurah. (3) Kepala pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya. (4) Komandan regu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c, ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.
