PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Kepala Desa/Lurah merekrut calon Anggota Satlinmas. (2) Perekrutan Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terbuka bagi seluruh warga masyarakat yang memenuhi persyaratan. (3) Susunan organisasi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
