PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani; e. berumur paling rendah18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah; f. jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah dasar dan/atau sederajat serta diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau yang sederajat ke atas; g. bersedia membuat pernyataan menjadi Anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan Linmas; dan h. bertempat tinggal di Desa/Kelurahan setempat.
