PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 16
BAB 4 — PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Calon Satlinmas yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diangkat menjadi Satlinmas. (2) Pengangkatan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan untuk Kelurahan ditetapkan dengan keputusan camat atas nama bupati/wali kota. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah kepada bupati/wali kota melalui camat.
