PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Anggota Satlinmas yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikukuhkan oleh bupati/wali kota. (2) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (3) Bupati/walikota dapat menugaskan Kepala Satpol PP atau perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat Desa untuk mengukuhkan Satlinmas. (4) Anggota Satlinmas sebelum dikukuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkanjanji Satlinmas secara bersama-sama dengan naskah janji sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
