PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Kepala daerah dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Linmas. (2) Penyelenggaraan Linmas di pemerintah daerah dilakukan oleh Satpol PP dan di pemerintah Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
