Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
(1) Tata cara pelaksanaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di provinsi dan kabupaten/kota meliputi tahapan, kelengkapan dan bantuan sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tata cara pelaksanaan kegiatan, tahapan, kelengkapan dan bantuan terhadap Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Desa tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (3) Tata cara pelaksanaan kegiatan, tahapan, kelengkapan dan bantuan terhadap Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kelurahan tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
