PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Satpol PP dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau lembaga teknis terkait. (2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Desa/Lurah melalui camat dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional INDONESIA dan/atau lembaga teknis terkait. (3) Bantuan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.
