PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Setiap anggota Pol PP dan Satlinmas dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilengkapi dengan:
a. surat perintah; dan b. peralatan dan perlengkapan.
