PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.
