Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
(1) Satpol PP menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di provinsi dan kabupaten/kota. (2) Kepala Desa/Lurahmelalui Satlinmas membantu Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Desa/Kelurahan. (3) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk Penyelenggaaan Pelindungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi kegiatan: a. deteksi dan cegah dini; b. pembinaan dan penyuluhan; c. patroli; d. pengamanan; e. pengawalan;
f. penertiban; dan g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. (5) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dapat dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama antarSatpol PP kabupaten/kota dibawah koordinasi Kepala Satpol PP provinsi dan antarSatpol PP provinsi dibawah koordinasiMenteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. (6) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten/Kota. (7) Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten/Kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipimpin oleh seorang kepala satuan yang secara ex- officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan. (8) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah dibawah koordinasicamat.
