PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; dan b. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat.
