PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 39
BAB 8 — PENDANAAN
(1) PendanaanPenyelenggaraanKetertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi, kabupaten/kota,dan Desa/Kelurahan, bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan d. anggaran pendapatan dan belanja Desa. (2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyelenggaraan Linmas dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
