PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 38
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Kepala Desa/Lurah menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada camat. (2) Camat menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada bupati/wali kota melalui kepala Satpol PP kabupaten/kota dan Perangkat Daerah yang membidangi tentang pemerintahan desa. (3) Bupati/wali kota menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada gubernur. (4) Gubernur menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
