PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 37
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Pelaporan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
berpedoman pada sistem informasi pelaporan yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaporan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Desa berpedoman pada sistem informasi pelaporan yang terintegrasi dengan profil Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
