Pasal 36
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan Linmas di wilayahnya. (2) Lurah berdasarkan delegasi kewenangan pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan Linmas di wilayahnya. (3) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan teknis operasional Penyelenggaraan Linmas tingkat Desa/Kelurahan; b. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang Linmas tingkat Desa/Kelurahan; c. pelaksanaan perekrutan dan pengerahan di bidang Linmas tingkat Desa/Kelurahan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Linmas tingkat Desa/Kelurahan. (4) Pembinaan teknis operasional di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Desa/Kelurahan.
