Pasal 35
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Camat berdasarkan pelimpahan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), melakukan pembinaan Penyelenggaraan Linmas pada Desa/Kelurahan di wilayahnya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan teknis operasional Penyelenggaraan Linmas tingkat kecamatan; b. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang Linmas tingkat kecamatan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan teknis operasional Penyelenggaraan Linmas dan Peningkatan Kapasitas tingkat kecamatan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Linmas tingkat kecamatan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kepala seksi ketenteraman dan ketertiban.
