PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 34
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Ketentuan mengenai pembinaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pembinaan oleh bupati/wali kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kepala Satpol PP dan Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desakabupaten/kota. (3) Bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan PenyelenggaraanKetertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan sebagian pelaksanaannya kepada camat melalui keputusan bupati/wali kota.
