Pasal 33
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Gubernur melakukan pembinaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas pada kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi; b. peningkatan Kapasitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di provinsi/lintas kabupaten dan kota; c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi/lintas kabupaten dan kota; d. pelaksanaan koordinasi di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi/lintas kabupaten dan kota; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi/lintas kabupaten dan kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui kepala Satpol PP provinsi.
