Pasal 32
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknisPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sertaLinmas secara nasional. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas; b. Peningkatan Kapasitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan teknis Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas; d. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas;
e. penyiapan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas; f. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Direktorat Jenderal yang membidangi Satpol PP dan Direktorat Jenderal yang membidangi pemerintahan Desa.
