PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 31
BAB 5 — TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Satlinmas wajib: a. melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat; b. melaksanakan janji Satlinmas; dan c. melaporkan kepada Kepala Satlinmas apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta Linmas.
