PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 21
BAB 4 — PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Regu pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, bertugas: a. membantu melakukan pemantauan terhadap ancaman konflik sosial dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan b. membantu melakukan pendataan dan melaporkan jumlah kerugian materi akibat bencana, kebakaran dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
